SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution diminta untuk meninjau kembali Perwal No.26 Tahun 2024 soal petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan.
Alasannya, penerapan parkir berlangganan di Medan yang berlaku mulai 1 Juli 2024 dinilai banyak menimbulkan masalah di lapangan.
"Kita minta supaya perwal itu ditunda, bila perlu dibatalkan. Karena parkir berlangganan terbukti banyak disoal karena memberatkan pemilik kendaraan," kata Ketua DPRD Medan, Hasyim, melansir Antara, Minggu (21/7/2024).
Tarif parkir berlangganan yang diterapkan, yaitu Rp 90 ribu/tahun untuk roda dua, Rp 130 ribu /tahun untuk roda empat, dan Rp 170 ribu/tahun untuk kendaraan truk/bus.
Dirinya memahami keberatan masyarakat atas penerapan parkir berlangganan, karena para pemilik kendaraan diwajibkan membayar retribusi terlebih dahulu untuk setahun.
"Apalagi bagi pemilik kendaraan yang dari luar Kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun. Padahal hanya parkir sekali dan belum tentu parkir berikutnya dalam setahun," ungkapnya.
Dirinya menilai Perwal No.26 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum. Perwal merupakan produk turunan dari peraturan daerah (perda). Sedangkan Perda Kota Medan terkait parkir berlangganan belum ada.
"Dengan aturan itu, memperburuk citra Kota Medan di mata luar. Padahal kita mau terapkan kota yang ramah dan kondusif," katanya.