"Mobil tersebut dirusak oleh para pelaku dan korban mengalami kerugian Rp 100 juta, serta luka di kepala akibat lemparan batu," ungkapnya.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tujuh orang.
"Sebenarnya pelaku yang ditangkap ada tujuh orang. Namun, dua orang melarikan diri saat proses diamankan ke Mako Polres Simalungun, karena adanya penolakan dari massa sehingga situasi saat itu tidak kondusif," jelasnya.
Dari 5 orang warga yang telah diamankan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Giofani Ambarita, Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita.
"Untuk dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan polisi untuk menetapkan statusnya," cetusnya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Informasi melalui media sosial yang mengatakan para tersangka diculik oleh OTK adalah tidak benar. Kami datang dengan menunjukkan identitas sebagai anggota Polri Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan para tersangka," jelasnya.
Ghulam juga menambahkan pihaknya memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur. Tindakan tegas ini diambil untuk menjamin keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo