SuaraSumut.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal itu diblokir dalam kurun waktu tujuh tahun.
OJK melakukan pemblokiran 8.271 pinjol illegal itu bersama 15 kementerian dan lembaga (K/L) yang tergabung dalam Satgas PASTI.
"Satgas PASTI, sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi) telah memberantas pinjol ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024 sebanyak 8.271 pinjol ilegal," tulis OJK di akun Instagram @ojkindonesia, dilihat Rabu (31/7/2024).
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan Pinjol Ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko menyalahgunakan data pribadi peminjam.
OJK pun meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk melapor kepada OJK.
"Seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email: [email protected]," tulisnya.