SuaraSumut.id - Pengiriman 10 kg ganja tujuan Bekasi melalui jasa ekspedisi di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), digagalkan. Tiga pelaku dalam kasus ini turut ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, pengiriman ganja terungkap setelah pihaknya menerima informasi salah seorang petugas jasa ekspedisi di Jalan Tengku Rizal Nurdin, pada Kamis 1 Agustus 2024.
Awalnya, petugas ekspedisi tersebut menemukan ganja dalam kardus yang diantar oleh seorang pria.
"Saat membuka sebaagian paket, petugas ekspedisi terkejut karena di dalamnya ada ganja. Kemudian menghubungi Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan," ujarnya.
Petugas kemudian ke lokasi dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi serta memeriksa rekaman CCTV.
Selanjutnya, petugas mencari pelaku dan menangkapnya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang. Pelaku yang mengantarkan paket berinisial AAN.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap HS serta IH yang diudga sebagai otak di balik pengiriman tersebut.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Para pelaku memakai jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.