SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku narkoba jaringan internasional. Kedua pelaku adalah ZH (39) dan RJAS (32). Pelaku ZH ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan.
"Pelaku ZH saat penangkapan melakukan perlawanan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur sesuai," kata Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu, Senin (26/7/2024).
Jhon mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi soal transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan.
Setelah menerima informasi itu, petugas kemudian membuntuti hingga menangkap pelaku di Kabupaten Asahan saat sedang mengendarai mobil.
"Saat digeledah ditemukan satu kilogram sabu di mobil tersebut," ujarnya.
Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan ke rumah ZH. Di situ petugas menemukan enam kilogram sabu.
"Kedua pelaku mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu itu sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru," ucapnya.
Saat diinterogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R. Mereka diiming-iming upah Rp 5 juta per kilogram. Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis illegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun," katanya.