SuaraSumut.id - Della Alesia Ginting (20) dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara setelah terbukti menjadi penjaga lapak judi tembak ikan di Medan.
Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa 10 September 2024.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi, yang dijadikannya sebagai mata pencaharian.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Della Alesia Ginting oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata hakim ketua, melansir Antara, Rabu (11/9/2024).
Dalam putusannya, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum," ujarnya.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk pikir-pikir selama tujuh hari, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas perjudian di Jalan Pasar Baru. Saat penggerebekan, Della ditemukan menjaga lokasi judi dan menyediakan peralatan seperti mesin judi, chip, dan layar televisi dengan hadiah berupa uang tunai.