Terdakwa Pencurian Uang Infak di Medan Mengaku Terdesak Biaya Pendidikan Anak

Dalam persidangan tersebut, Rohmad mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan biaya sekolah anaknya.

Suhardiman
Rabu, 11 September 2024 | 18:10 WIB
Terdakwa Pencurian Uang Infak di Medan Mengaku Terdesak Biaya Pendidikan Anak
Ilustrasi palu hakim. [shutterstock]

"Terdakwa mengambil alat penjepit terbuat dari besi yang disimpan terdakwa dibawah ambal sajadah. Kemudian, terdakwa mendekati kotak infak tersebut dan mengambil uang didalam kotak infak dengan cara dicongkel," ungkap Sri Yanti.

Setelah berhasil menarik uang tersebut, terdakwa kemudian menyimpan uang itu di saku celananya. Hal itu diulanginya beberapa kali hingga terkumpul uang kurang lebih Rp 500 ribu.

Kemudian, pengelola masjid yang mengetahui pencurian itu melalui kamera CCTV, dan membuat pengaduan ke polisi. Pada 11 Juni 2024, terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.

"Atas perbuatannya, terdakwa Rohmad didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini