Polda Sumut Ringkus Komplotan Hipnotis Antarprovinsi, Sasar Korban Lansia

Jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut), meringkus 5 orang terduga pelaku hipnotis yang diduga beraksi lintas provinsi.

Riki Chandra
Jum'at, 13 September 2024 | 16:28 WIB
Polda Sumut Ringkus Komplotan Hipnotis Antarprovinsi, Sasar Korban Lansia
Polda Sumut. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut), meringkus 5 orang terduga pelaku hipnotis yang diduga beraksi lintas provinsi. Mereka merupakan komplotan yang sudah beraksi di wilayah di Sumatera hingga Jawa.

“Para tersangka masih dalam pemeriksaan. Kasus ini masih terus dikembangkan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, Jumat (13/9/2024).

Kelima tersangka yang ditangkap adalah HW (50) dari Jawa Barat, EY (60) dari Jakarta, R (55) dari Jakarta, DVL (40) dari Jawa Barat, dan SA (50) dari Jakarta. Kejahatan hipnotis mereka menyasar korban yang mayoritas mereka yang lanjut usia (lansia) atau 50 tahun ke atas.

Penangkapan sindikat hipnotis berawal dari laporan para korban yang mengaku telah menjadi target para pelaku di berbagai wilayah Sumatera dan Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung membentuk tim untuk mengejar pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku terdeteksi berada di Kota Semarang. Berkat koordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah, yang juga tengah menghadapi kasus hipnotis serupa, polisi berhasil menangkap HW, SA, dan DVL di Semarang pada Selasa (20/8/2024). Sementara EY dan R ditangkap di Jakarta dua hari kemudian, Kamis (22/8/2024).

"Para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini