BNNP Sumut-TNI AL Sita 20 Kg Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Sejurus kemudian, petugas lalu melakukan penangkapan.

Suhardiman
Jum'at, 13 September 2024 | 17:46 WIB
BNNP Sumut-TNI AL Sita 20 Kg Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap
BNNP Sumut menangkap tersangka kurir narkoba 20 kg sabu di Asahan. [Suara.com/M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dan TNI AL menggagalkan peredaran 20 kg sabu di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumut.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut menangkap tiga orang pria yang membawa narkoba. Mereka adalah AS (31) dan MDA (41) warga Kecamatan Air Joman, Asahan, serta IA (38) warga Labuhanbatu.

"Narkoba ini masuk lewat pelabuhan tikus di sekitar Tanjung Balai, Sumut," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, Jumat (13/9/2024).

Toga mengatakan petugas TNI AL Tanjung Balai yang mendapat informasi ini kemudian bergerak dan berkoordinasi dengan BNNP Sumut. Sejurus kemudian, petugas lalu melakukan penangkapan.

"Sabu ini dibawa naik kapal kayu, tiga orang yang ditangkap ini hanya kurir saja," ungkap Toga.

Toga menjelaskan bahwa 20 kg sabu ini nantinya tidak hanya diedarkan di Sumut, tapi juga bakal dikirim ke sejumlah provinsi di Indonesia.

"Kami masih mendalami jaringan ini," ungkapnya.

Toga melanjutkan dalam periode Juli hingga September 2024, pihaknya menangkap 6 orang tersangka dengan barang bukti 22,8 kg.

Selain pengungkapan 20 kg sabu dari Tanjung Balai, pihaknya juga menangkap FK (36) warga Poso Sulawesi Tengah, S (34) warga Medan dengan barang bukti 1 kg sabu.

Kemudian tersangka RS (21) warga Deli Serdang ditangkap petugas dengan barang bukti 94 gram sabu.

Toga melanjutkan dari 22 kg sabu yang telah disita, pihaknya melakukan pemusnahan 21,4 kg sabu dengan cara dimasukkan ke mesin incenerator.

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil incenerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini