BNNP Sumut-TNI AL Sita 20 Kg Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Sejurus kemudian, petugas lalu melakukan penangkapan.

Suhardiman
Jum'at, 13 September 2024 | 17:46 WIB
BNNP Sumut-TNI AL Sita 20 Kg Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap
BNNP Sumut menangkap tersangka kurir narkoba 20 kg sabu di Asahan. [Suara.com/M. Aribowo]

Toga melanjutkan dari 22 kg sabu yang telah disita, pihaknya melakukan pemusnahan 21,4 kg sabu dengan cara dimasukkan ke mesin incenerator.

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil incenerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini