Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Pencuri Minyak Pertamina

Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga.

Suhardiman
Senin, 16 September 2024 | 13:02 WIB
Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Pencuri Minyak Pertamina
Ilustrasi palu hakim. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat vonis lima tahun penjara terhadap dua terdakwa, Benget Silalahi dan Bonar Nababan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga.

"Benar, vonis kedua terdakwa diperkuat, masing-masing tetap divonis lima tahun penjara," kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, melansir Antara, Senin (16/9).

Dirinya mengonfirmasi bahwa putusan banding kedua terdakwa telah diputuskan pada akhir Agustus 2024.

Vonis itu menguatkan putusan sebelumnya dari PN Medan, di mana kedua terdakwa dihukum masing-masing lima tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang berada di Medan Labuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 188 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menuntut keduanya dengan tujuh tahun penjara.

Benget dan Bonar terlibat dalam pencurian minyak di Medan Labuhan pada November 2023. Kasus ini berawal ketika terdakwa melihat kebocoran pipa minyak dan memutuskan untuk mengambil minyak menggunakan ember bekas.

Namun, upaya mereka menutup pipa yang bocor gagal, yang kemudian menyebabkan kebakaran dan kerugian bagi PT Pertamina sebesar Rp 165 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini