BNN Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi dari Malaysia via Aceh, Target Edar Sumut dan Palembang!

BNN menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram dan 10.345 butir ekstasi asal Malaysia yang masuk melalui Aceh.

Riki Chandra
Jum'at, 20 September 2024 | 13:26 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi dari Malaysia via Aceh, Target Edar Sumut dan Palembang!
Ilustrasi sabu. [Ist]

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram dan 10.345 butir ekstasi asal Malaysia yang masuk melalui Aceh. Barang haram ini direncanakan akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara dan Palembang.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan, tiga tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan ini. Mereka adalah AI, LAH, dan FA, yang ditangkap dengan barang bukti 15.001,6 gram sabu dan 10.345 butir ekstasi.

"BNN kembali mengungkap kasus peredaran narkoba asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di Sumatera Utara dan Palembang," ujar Sugiri.

“Dengan pengungkapan ini, BNN berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Sugiri lagi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim BNN. Pada Kamis (22/8), sekitar pukul 07.00 WIB, tim BNN menangkap AI di Jl. Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.

Dari tersangka AI, ditemukan 15 bungkus teh China yang berisi sabu seberat 15 kilogram, disembunyikan dalam karung bertuliskan “Pupuk SP-26”.

Setelah itu, penyelidikan mengarah pada LAH, yang ditangkap di Aceh pada hari yang sama. Di rumahnya, tim BNN menemukan dua bungkus teh China berisi ekstasi dengan berat total 3.021,8 gram. Bungkusan ekstasi tersebut disembunyikan dalam karung bertuliskan “Cap Melati Dua” yang disimpan di dalam mesin cuci.

Lebih lanjut, tersangka LAH mengungkap bahwa ekstasi tersebut adalah milik FA. Sabtu (24/8), FA berhasil diamankan di sebuah ruko di Aceh. Tersangka FA mengakui bahwa ia menitipkan ekstasi kepada LAH untuk disimpan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini