SuaraSumut.id - Seorang pria lansia berinisial MS ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria berusia 64 tahun itu diduga mencabuli delapan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, aksi MS dilakukan di toko grosir miliknya di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Verry menjelaskan terbongkarnya kasus ini setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya, Jumat 6 September 2024.
"Orang tua salah satu korban menceritakan anaknya telah dicabuli MS dengan cara meraba kemaluan korban menggunakan tangan, serta menciumi korban saat membeli jajanan di toko grosir milik MS, pada 24 Mei 2024," katanya, Minggu (22/9/2024).
Perbuatan itu dilakukan MS di dekat meja kasir toko miliknya, dan ia telah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban mendatangi pelaku menanyakan kejadian tersebut.
Namun, MS mengelak telah melakukan pencabulan seperti yang disampaikan. Perdebatan pun sepat terjadi.
Dari perdebatan itu, beberapa orang tua korban lainnya dan saksi yang mengetahui kejadian itu mendatangi Polres Simalungun untuk membuat laporan, pada Rabu 18 September 2024.
"Ada enam laporan polisi dengan korban delapan anak perempuan di bawah umur," ujar Verry.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MS di tokonya pada 19 September 2024 malam. Selanjutnya, MS dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat diinterogasi, kata Verry, pelaku mengaku telah melakukan pebuatan cabul terhadap delapan anak perempuan di bawah umur.
"Saat ini MS telah ditahan di RTP Polres Simalungun," katanya.