Pertikaian Berujung Maut, Gilang Dituntut 10 Tahun Penjara atas Pembunuhan Abang Tirinya

Elvina menyatakan tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Suhardiman
Rabu, 25 September 2024 | 11:23 WIB
Pertikaian Berujung Maut, Gilang Dituntut 10 Tahun Penjara atas Pembunuhan Abang Tirinya
PN Medan [digtara.com/goklas wisely]

SuaraSumut.id - Gilang Prasetya alias Ucok (21) menghadapi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dari JPU Kejari Medan atas kasus pembunuhan terhadap Panji Satria (32), abang tirinya.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar, melansir Antara, Rabu (25/9/2024).

Elvina menyatakan tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Dari fakta-fakta persidangan, terdakwa dinilai terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ujarnya.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah hilangnya nyawa korban, Sementara terdakwa mendapat keringanan karena bersikap sopan selama persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, hakim ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (1/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," ucap As'ad Rahim.

Elvina dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (22/4) sekitar pukul 12.00 WIB, saat terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk mengatur pemutaran mobil.

Setibanya di lokasi, terdakwa duduk-duduk di salah satu kafe. Tidak lama kemudian, terdakwa melihat korban melakukan pengaturan pemutaran mobil.

Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban, "kau kan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang. Aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu".

Mendengar itu, korban menjawab "apa mau kau?", dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi. Lalu, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe, dan korban memukul terdakwa.

Korban mengambil sebilah pisau dari satu steling di depan kafe dengan mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa, dan terdakwa berusaha menghindar.

Terdakwa berlari ke arah dapur kafe mengambil satu gunting, dan langsung mendatangi korban di depan kafe. Selanjutnya, terdakwa mengayunkan gunting tersebut ke arah leher korban.

Akibat tikaman itu, korban berjalan ke arah Rumah Sakit Hermina Medan, di Jalan Asrama dengan terdakwa mengikuti korban dari belakang.

Korban sempat dirawat, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan karena pendarahan disebabkan terputusnya pembuluh darah di leher sebelah kiri akibat tusukan benda tajam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini