Bandar Arisan Bodong Asal Nagan Raya Aceh Ditangkap di Bali, Korbannya Banyak

Di bulan yang sama, korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan milik korban.

Suhardiman
Kamis, 26 September 2024 | 12:54 WIB
Bandar Arisan Bodong Asal Nagan Raya Aceh Ditangkap di Bali, Korbannya Banyak
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang wanita inisial ND (24) asal Nagan Raya Aceh, yang diduga sebagai bandar arisan bodong. ND ditangkap di Kuta, Denpasar, Provinsi Bali, pada Minggu 22 September 2024.

"ND ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong," Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani, melansir Antara, Kamis (26/9/2024).

Vitra mengatakan bahwa penangkapan ND dibantu personel Unit Jatanras Polda Bali. ND ditangkap tanpa adanya perlawanan.

"Saat penangkapan berlangsung aman dan baik tanpa adanya perlawanan terhadap petugas," ujarnya.

Modus penipuan arisan bodong ini dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi para korban untuk bermain arisan dengan dijanjikan pendapatan hingga Rp 52,5 juta per bulan.

"Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengutip iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya, yang kemudian diketahui hanya nama fiktif alias bodong," ujarnya.

Aksi ND dimulau pada 28 September 2023, Salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan, namun uang itu tidak kunjung diserahkan.

Di bulan yang sama, korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan milik korban.

"Korban mendatangi rumah pelaku, benar saja ND sudah tidak lagi berada di rumah. Rumahnya sudah dalam keadaan kosong," ucap Vitra.

Merasa menjadi korban bandar arisan bodong tersebut, FZ melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.

Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. Sedikitnya sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian.

"Dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih," jelasnya.

Saat ini tersangka telah berada di Polres Nagan Raya usai diboyong dari Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ND diduga melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini