Bandar Arisan Bodong Asal Nagan Raya Aceh Ditangkap di Bali, Korbannya Banyak

Di bulan yang sama, korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan milik korban.

Suhardiman
Kamis, 26 September 2024 | 12:54 WIB
Bandar Arisan Bodong Asal Nagan Raya Aceh Ditangkap di Bali, Korbannya Banyak
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang wanita inisial ND (24) asal Nagan Raya Aceh, yang diduga sebagai bandar arisan bodong. ND ditangkap di Kuta, Denpasar, Provinsi Bali, pada Minggu 22 September 2024.

"ND ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong," Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani, melansir Antara, Kamis (26/9/2024).

Vitra mengatakan bahwa penangkapan ND dibantu personel Unit Jatanras Polda Bali. ND ditangkap tanpa adanya perlawanan.

"Saat penangkapan berlangsung aman dan baik tanpa adanya perlawanan terhadap petugas," ujarnya.

Modus penipuan arisan bodong ini dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi para korban untuk bermain arisan dengan dijanjikan pendapatan hingga Rp 52,5 juta per bulan.

"Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengutip iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya, yang kemudian diketahui hanya nama fiktif alias bodong," ujarnya.

Aksi ND dimulau pada 28 September 2023, Salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan, namun uang itu tidak kunjung diserahkan.

Di bulan yang sama, korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan milik korban.

"Korban mendatangi rumah pelaku, benar saja ND sudah tidak lagi berada di rumah. Rumahnya sudah dalam keadaan kosong," ucap Vitra.

Merasa menjadi korban bandar arisan bodong tersebut, FZ melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.

Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. Sedikitnya sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian.

"Dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih," jelasnya.

Saat ini tersangka telah berada di Polres Nagan Raya usai diboyong dari Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ND diduga melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini