Atas vonis majelis hakim tersebut, para terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun JPu menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Perwira Polisi Divonis 18 Bulan Penjara di Kasus Narkoba
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
Suhardiman
Kamis, 26 September 2024 | 13:16 WIB

BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Patung Naga di Aceh Dihancurkan?
27 Maret 2025 | 16:10 WIB WIBREKOMENDASI
News
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
02 April 2025 | 01:00 WIB WIBTerkini
news | 15:08 WIB
news | 21:31 WIB
news | 17:13 WIB
lifestyle | 16:08 WIB
news | 15:18 WIB