SuaraSumut.id - Mejelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Eprijal Pahlawan alias Izal (40) yang melakukan pembunuhan terhadap Baharuddin.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Efrata Happy Tarigan, melansir Antara, Rabu (10/2/2024).
Hal memberatkan terdakwa tergolong perbuatan yang cukup sadis, membuat trauma keluarga korban, dan meresahkan masyarakat.
"Sedang hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," jelas Efrata.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Sri Yanti Panjaitan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, JPU Sri Yanti dalam surat dakwaan menyebut, kasus pembunuhan terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Ahad (14/1) pukul 23.30 WIB.
Terdakwa merupakan pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat Baharuddin, dan tersulut emosinya karena korban tidak mau membayarkan utang sebesar Rp 5,5 juta yang telah dipinjamkan selama 2 bulan.
"Sehingga terdakwa marah, dan memukul kepala korban dengan kayu panjang hingga korban meninggal dunia," katanya.