SuaraSumut.id - Dua orang pria Kiki Siregar (30) dan M Fauzi (31) ditangkap polisi terkait kasus narkoba jaringan Malaysia. Pelaku Kiki terpaksa ditembak karena berupaya melarikan diri saat akan diamankan.
"Ini jaringan internasional, yaitu Malaysia. Dua pelaku kita tangkap, satu kita beri tindakan tegas terukur," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, kemarin.
Yemi mengatakan penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu 25 September 2024. Awalnya, petugas menangkap pelaku Fauzi saat mengendarai sepeda motor di sekitar CBD Polonia.
"Kita melakukan penyelidikan dari Tanjung Balai, kemudian baru bisa kita temukan yang bersangkutan berada di pusat kota Medan, tepatnya di CBD Polonia," ujarnya.
"Di situ kita amankan satu orang Fauzi mengendarai sepeda motor. Yang bersangkutan berusaha melarikan diri, lalu kita amankan sepeda motor dan pelaku," sambungnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Kiki di persimpangan Jalan Juanda-Jalan Imam Bonjol, usia terlibat aksi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian.
Saat kejadian, kaya Yemi, pelaku sedang mengendarai mobil. Saat itu, mobil pelaku menabrak sejumlah mobil warga yang tengah berhenti karena ketakutan saat dikejar oleh petugas kepolisian.
"Di situ terjadi sedikit insiden, di mana karena terjadi kejar-kejaran, yang bersangkutan saat di lampu merah terjadi tabrakan beruntun.
Mobil personel kita yang posisinya dekat, karena kencang mengejar sehingga terjadi tabrakan beruntun," ungkap Yemi.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 29 kilogram sabu-sabu dan 39 ribu butir ekstasi.
Narkoba itu dibawa dari Malaysia ke Tanjungbalai dan akan diedarkan ke Kota Medan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.