Jadi Marketing Judi Online, Mahasiswa di Medan Divonis 1 Tahun Penjara

Di sana petugas menemukan terdakwa beserta barang bukti satu unit handphone berisikan situs judi online.

Suhardiman
Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:02 WIB
Jadi Marketing Judi Online, Mahasiswa di Medan Divonis 1 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang mahasiswi di kota Medan, Mia Audina (24) dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menjadi telemarketing judi online.

Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menyatakan, Mia terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mia Audina dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim dalam sidang di PN Medan, kemarin.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU Kejari Medan untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis itu.

"Putusan sudah dibacakan, kami (majelis hakim) memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut," ujarnya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Nurhendayani Nasution yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Nurhendayani dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini terjadi pada Jumat (26/1), petugas Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa melakukan praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan, Kecamatan Medan Amplas.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sana petugas menemukan terdakwa beserta barang bukti satu unit handphone berisikan situs judi online.

"Dalam handphone itu ditemukan percakapan antara terdakwa dengan member (anggota) judi online di situs tersebut," kata Nurhendayani.

Kepada polisi, terdakwa sempat menjelaskan caranya kerja sebagai tenaga pemasaran jarak jauh di situs judi online. Awalnya terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akun, kemudian terdakwa mengetik di pencarian BTDB (barter database).

"Setelah itu, terdakwa mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Ajakan dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengirim pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut," jelasnya.

Apabila orang tersebut setuju untuk BTDB maka terdakwa bisa memulai percakapan dari pesan WhatsApp, dan menawarkan bermain di situs judi online.

"Jika calon member tertarik untuk bermain, maka terdakwa mendaftarkan akun calon member dan nomor rekening pemain di situs judi online, di mana calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp 50 ribu," ungkapnya.

Setelah terdaftar, kemudian pemain mendeposit akun judi dengan cara mentransfer ke rekening yang tertera pada situs judi online tersebut.

"Ketika deposit telah masuk, pemain dapat melakukan perjudian online. Ada banyak jenis permainan di situs judi online yang ditawarkan oleh terdakwa, yakni judi bola, judi slot, togel, kasino dan tembak ikan," tuturnya.

Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapatkan gaji Rp1 juta dan bonus Rp 25 ribu per member dari Ketty alias Jeje yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Terdakwa mengaku dirinya bekerja sebagai telemarketing di situs judi online sebagai mata pencaharian untuk tambahan uang kuliah serta uang jajan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini