Sebar Konten Asusila saat Live TikTok, Eks Caleg Aceh Ditangkap

Pada pesta demokrasi itu ML kalah, sehingga polisi melanjutkan kasus hukum penyebaran video porno tersebut.

Suhardiman
Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:11 WIB
Sebar Konten Asusila saat Live TikTok, Eks Caleg Aceh Ditangkap
Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. [ANTARA]

"Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," katanya.

ML dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini