Kepala BRA Tersangka Korupsi Bibit Ikan Ditahan

Suhendri ditahan bersama tersangka lainnya, yaitu Zulfikar, Muhammad, Mahdi, Zamzami dan Hamdani.

Suhardiman
Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:11 WIB
Kepala BRA Tersangka Korupsi Bibit Ikan Ditahan
Ilustrasi tahanan. (freepik)

SuaraSumut.id - Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah senilai Rp 15,7 miliar ditahan.

Suhendri ditahan bersama tersangka lainnya, yaitu Zulfikar, Muhammad, Mahdi, Zamzami dan Hamdani.

"Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, melansir Antara, Selasa (15/10/2024).

Ali mengatakan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagai diatur Pasal 21 Ayat (4) hurif a KUHAP.

"JPU menahan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur di Badan Reintegrasi Aceh," ujarnya.

Ali menyebutkan BRA pada tahun anggaran 2023 menerima alokasi dana Rp15,7 miliar lebih. Anggaran itu untuk belanja hibah pengadaan budi daya ikan dan pakan kepada masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan keterangan ada sembilan kelompok penerima manfaat. Namun, kelompok tersebut menyatakan tidak menerima bantuan bibit ikan dan pakan serta tidak pernah menandatangani berita acara serah terima.

"Terhadap para tersangka diperoleh bukti bahwa mereka sebagai pihak bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan anggaran pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur," katanya.

Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasa 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasa 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini