Polda Sumut Didesak Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

Dalam kasus Langkat, meskipun sudah ada lima tersangka, namun mereka belum ditahan dan status perkara juga belum masuk tahap P-21.

Suhardiman
Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:26 WIB
Polda Sumut Didesak Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat
LBH Medan bertemu Kompolnas terkait kasus seleksi PPPK Kabupaten Langkat. [Ist]

"Serta melanggar etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan dikarenakan terhadap dua tersangka kepala sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21 pada 4 september 2024 tidak kunjung dikirimkan ke Kejati Sumut," jelasnya.

Seyogiayanya tindakan itu diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini