Polisi Gagalkan Peredaran 1,56 Kg Kokain, Diduga Dibawa TKI Wanita

Narkoba ini nantinya akan dijual kepada seseorang yang masih dicari tahu identitasnya.

Suhardiman
Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:13 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 1,56 Kg Kokain, Diduga Dibawa TKI Wanita
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain sebanyak 1,56 kg yang diduga dibawa dua wanita TKI dari luar Indonesia.

Dua wanita berinisial J dan F diamankan polisi dari atas perahu di perairan Tanjung Balai. Narkoba ini nantinya akan dijual kepada seseorang yang masih dicari tahu identitasnya.

Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto mengatakan kedua pelaku merupakan warga Tanjung Balai.

"(Barang bukti) kokain sebanyak 1,56 kilogram, ini juga merupakan masukan baru bagi kita bisa mengungkap perkara-perkara terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara," katanya, Selasa (29/10/2024).

Whisnu menyampaikan dalam kurun waktu 13 September hingga 28 Oktober 2024, Polda Sumut menangkap 838 orang pelaku narkoba.

"838 tersangka ditangkap Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres jajaran," katanya.

Ia mengatakan dari ratusan tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 396,63 kg sabu, 29,03 ganja.

"Pil ekstasi 62.929 butir dan kokain 1,56 kg," ungkap Whisnu.

Para pelaku yang diamankan itu merupakan jaringan Malaysia yang mendistribusikan narkoba melalui Aceh, Medan, Kendari, Asahan, Tanjungbalai, Rokan Hilir, dan Lampung.

"Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba terhadap para bandar maupun pengedar diberikan tindak tegas karena berusaha melawan petugas saat diamankan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini