Eks Kadis PUPR Banda Aceh Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tanah

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Suhardiman
Selasa, 05 November 2024 | 12:45 WIB
Eks Kadis PUPR Banda Aceh Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tanah
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Terdakwa M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat, bukan milik orang perseorangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini