Surya Wahyu Danil Dalimunthe selaku Ketua Tim Hukum Bobby-Surya menyampaikan kalau laporan ini merupakan hak hukum sebagai warga negara atas terjadinya pelemparan ke mobil usai debat Pilgub Sumut.
"Kami diberi legitimasi dalam rangka membuat laporan pengaduan polisi, atas terjadinya insiden tadi malam, pasca debat putaran kedua Pilgubsu," katanya di Polrestabes Medan, Kamis (7/11/2024) sore.
Ia menjelaskan aksi pelemparan terhadap calon kepala daerah ini merupakan yang pertama dalam sejarah pasca reformasi.
"Masuk ke mobil ketepatan di situ ada Patwal, berangkat, sekira beberapa meter terjadi insiden, pelemparan yang begitu luar biasa," kata Surya Wahyu.
"Yang seharusnya tidak patut, tidak pantas, calon kepala daerah setingkat gubernur diperlakukan tidak manusiawi," sambungnya.
Lebih lanjut, Surya Wahyu mengatakan kalau pelemparan mobil ini menjadi tontonan yang buruk bagi jalannya pesta demokrasi di Sumut.
Dengan membawa bukti rekaman kamera video CCTV, Surya Wahyu menjelaskan kalau pihaknya melaporkan aksi pelemparan tersebut dengan Pasal 336 KUHPidana yang mengatur tentang pengancaman pembunuhan dan ancaman kekerasan terhadap orang atau barang.
"Ada pengancaman, untuk sementara kita fokus Pasal 336 KUHPidana," katanya.
Kontributor : M. Aribowo