Lebih lanjut, Surya Wahyu mengatakan kalau pelemparan mobil ini menjadi tontonan yang buruk bagi jalannya pesta demokrasi di Sumut.
Dengan membawa bukti rekaman kamera video CCTV, Surya Wahyu menjelaskan kalau pihaknya melaporkan aksi pelemparan tersebut dengan Pasal 336 KUHPidana yang mengatur tentang pengancaman pembunuhan dan ancaman kekerasan terhadap orang atau barang.
"Ada pengancaman, untuk sementara kita fokus Pasal 336 KUHPidana," katanya.
Kontributor : M. Aribowo