Gara-gara Promosikan Judi Online, Selebgram di Medan Ditangkap

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gidion, NS sudah enam bulan mempromosikan judi online.

Suhardiman
Senin, 18 November 2024 | 22:30 WIB
Gara-gara Promosikan Judi Online, Selebgram di Medan Ditangkap
Selebgram di Medan ditangkap karena promosikan judi online. [Suara.com/M.Aribowo]

Sementara NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini