Sementara itu, pelaku Atok mengaku nekat melakukan pembegalan untuk mendapatkan uang bermain judi online.
"Uangnya untuk main slot, judi online," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun.
Kontributor : M. Aribowo