Dirinya menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan di Nias Selatan seperti pemilih yang memilih lebih dari sekali. Selain itu, ditemukan juga surat suara yang sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih.
Kemudian di Humbahas, ditemukan pemilih tidak membawa KTP, namun diizinkan mencoblos dengan menggunakan KK atau ijazah.
Sedangkan di Kota Medan, ditemukan adanya pemilih mencoblos tiga surat suara untuk Pilgub Sumut 2024.
"Kasus di Medan bahkan memungkinkan penambahan TPS yang harus melakukan PSU, karena kami masih menunggu rekomendasi final dari Bawaslu," kata Agus.