Sebagai bagian dari pemberantasan perjudian, Polda Sumut mencatat telah menangkap 63 pelaku judi daring dari 45 laporan kasus antara 31 Oktober hingga 22 November 2024. Para pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemain, agen, hingga bandar.
“Kami juga mengintensifkan patroli dunia maya guna menanggulangi peredaran judi daring yang sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya. (antara)