Pelaku dipersangkakakan dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf b, c UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kontributor : M. Aribowo