SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar hotel di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu 14 Desember 2024 malam.
Informasi yang dihimpun, korban diketahui berinisial SMY (53) warga negara asal Johor, Malaysia. Korban disebut telah menginap di hotel itu sejak 8 Desember 2024.
Awalnya korban memesan kamar hingga tanggal 12 Desember 2024. Selanjutnya, korban memperpanjang masa inapnya hingga 14 Desember 2024.
Korban seharusnya check-out pada pukul 12.00 WIB. Namun, hingga pukul 17.30 WIB korban tidak terlihat meninggalkan kamarnya.
Hal ini membuat curiga pihak hotel. Petugas hotel lalu mencoba mengetuk pintu kamar, tetapi tidak mendapatkan respons. Akhirnya, mereka membuka pintu menggunakan kunci cadangan.
Saat pintu terbuka, korban ditemukan dalam posisi terduduk di lantai dengan tubuh bersandar pada dinding kamar. Korban dinyatakan sudah tidak bernyawa.
Kapolsek Balai, AKP Melky Sihombing mengatakan, berdasarkan hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Korban diduga meninggal dunia karena sakit. Di kamar hotel, kami menemukan banyak obat-obatan, termasuk obat untuk penyakit jantung," katanya melansir batamnews.co.id.
Saat ini jenazah korban berada di RSUD Muhammad Sani untuk proses pemulasaran. Pihak kepolisian masih menunggu kabar dari keluarga korban untuk menentukan langkah selanjutnya terkait jenazah.