2 Kurir Narkoba Asal Aceh Divonis Mati, Kedapatan Bawa 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Ekstasi!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 18.000 butir pil ekstasi.

Riki Chandra
Jum'at, 20 Desember 2024 | 10:23 WIB
2 Kurir Narkoba Asal Aceh Divonis Mati, Kedapatan Bawa 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Ekstasi!
Dua kurir narkoba divonis mati di Pengadilan Negeri Medan. [Dok.Antara]

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas vonis tersebut, apakah mengajukan banding atau menerima putusan. (antara)

Dengan barang bukti 10 kg sabu-sabu dan 18.000 butir pil ekstasi, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini