Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Aceh Banding

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 362 KUHP.

Suhardiman
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:10 WIB
Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Aceh Banding
Ilustrasi palu hakim (Pexels.com/Sora Shimazaki)

"Berdasarkan fakta di persidangan, pembunuhan tersebut karena terdakwa sakit hati terhadap korban. Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban usai membekap korban dengan bantal," kata JPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini