Pencuri Modus Ganjal ATM di Medan Ditangkap, Ini Identitas dan Tampangnya

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura membantu korban.

Suhardiman
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:36 WIB
Pencuri Modus Ganjal ATM di Medan Ditangkap, Ini Identitas dan Tampangnya
Pelaku pembobol ATM saat ditangkap polisi. [Antara]

SuaraSumut.id - Dua komplotan pencuri modus ganjal ATM di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap. Akibat aksi pelaku, salah satu korban mengalami kerugian sampai Rp 64 juta.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah ABH alias Alex (41) dan TH alias David (35). Sedangkan satu pelaku IS alias Ivan masih dalam pencarian polisi.

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu 14 Desember 2024.

Saat itu korban Hotman Sinaga (62) hendak mengambil uang di salah satu supermarket di sana.

"Salah satu pelaku menghampiri korban dan menyarankan untuk mencoba ATM di SPBU Jalan Denai," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (25/12/2024).

Saat korban mencoba lagi di lokasi itu, salah satu pelaku berada di dalam mesin ATM dan menyuruh korban menekan tombol agar kartu ATM masuk.

"Setelah memasukkan PIN, mesin ATM menampilkan pesan transaksi gagal," ujarnya.

Selanjutnya, korban pun pulang. Beberapa hari kemudian, korban mengetahui bahwa uangnya telah diambil dan kartu ATM diganti.

Peristiwa ini dilaporkan korban ke Polsek Medan Area. Petugas pun menyelidiki kasus itu hingga menangkap keduan pelaku pada Jumat (20/12) dan Senin (23/12).

"Salah satu pelaku bernama David ditembak karena berupaya melawan petugas," ucapnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura membantu korban. Namun, ATM tersebut sudah terlebih dulu diganjal oleh para pelaku. Pelaku lalu mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM yang telah disiapkan sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah empat kali melakukan aksinya, yakni di minimarket Jalan Tuasan, minimarket Simpang Beo Lau Dendang, minimarket Jalan William Iskandar dan swalayan di Jalan Denai.

"Uang yang didapat dibagi. Alex mendapatkan Rp 7 juta, David Rp 26,5 juta, dan Ivan Rp 28,5 juta," jelasnya.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini