"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini