3 Orang Diduga Peras Kepsek SMP di Palas Ditangkap, Modusnya Mantau Dana BOS

Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.950.000. Kemudian, korban menghubungi pihak kepolisian.

Suhardiman
Senin, 20 Januari 2025 | 10:16 WIB
3 Orang Diduga Peras Kepsek SMP di Palas Ditangkap, Modusnya Mantau Dana BOS
Ilustrasi penangkapan. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga oknum anggota LSM Garuda Sakti Indonesia karena diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, mengatakan ketiga pelaku berinisial BTZ (48), AZ (54), dan AL (47). Mereka mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi dana BOS.

"Pelaku memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan dana BOS tahun 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai," kata Diari dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Ketiganya meminta uang kepada kepala sekolah Masitoh Hasibuan. Jika tidak memberi, pelaku mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut.

"Para pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang," ujarnya.

Aksi para pelaku semakin berani saat mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut, sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun.

Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.950.000. Kemudian, korban menghubungi pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Padang Lawas kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan para pelaku.

"Ketiga pelaku diamankan saat hendak meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza. Petugas menemukan barang bukti berupa amplop berisi 59 lembar uang pecahan Rp 50 ribu hasil pemerasan, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Lawas. Petugas masih mendalami dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini