SuaraSumut.id - Seorang oknum polisi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, ditangkap bersama dua anaknya. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap pengepul berondolan buah sawit.
Akibat penganiayaan itu, korban Sumardi mengalami luka berat. Adapun ketiganya yaitu Aiptu SN, Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, dan dua anaknya ASN (28) serta RS (24).
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan peristiwa terjadi di Kecamatan Ranto Baek. Awalnya SN kehilangan brondolan sawit dan menemukannya di tempat Sumardi. SN lalu menanyakan kepada Sumardi siapa yang menjual brondolan sawit itu kepadanya.
"Korban tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi," katanya, Minggu (26/1/2025).
"Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putra SN," sambungnya.
Atas kejadian ini, pihak keluarga korban pun membuat laporan ke Polres Madina. Petugas kemudian melekakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya.
"Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Kapolres menegaskan selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Propam Polres Madina.
Atas perbuatan penganiayaan, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 sembilan tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo