Sidang Tuntutan Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Ditunda, Ini Penyebabnya

Meski tuntutan sudah disiapkan pihaknya, kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk hadir mendengarkan pembacaan tuntutan.

Suhardiman
Jum'at, 14 Februari 2025 | 12:14 WIB
Sidang Tuntutan Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Ditunda, Ini Penyebabnya
PN Medan [digtara.com/goklas wisely]

SuaraSumut.id - Sidang pembacaan tuntutan dugaan penistaan agama terhadap terdakwa Irfan Satria Putra Lubis (40) atau Ratu Entok kembali ditunda. Sebab, transgender berusia 40 tahun itu dalam kondisi sakit karena menderita infeksi saluran kemih.

Pada Senin (10/2/2025), sidang juga ditunda karena Ratu Entok mengalami gangguan kesehatan sejak awal Februari dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Menurut surat keterangan dari RS Royal Prima, terdakwa saat ini sedang dalam perawatan medis dan belum bisa hadir karena sakit," kata JPU Erning Kosasih kepada hakim ketua Achmad Ukayat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/2/2024) kemarin.

Ering menyebut Ratu Entok didiagnosis mengalami infeksi saluran kemih dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Meski tuntutan sudah disiapkan pihaknya, kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk hadir mendengarkan pembacaan tuntutan.

Diirnya juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin melanggar hak asasi manusia (HAM), dengan memaksa terdakwa Ratu Entok hadir dalam kondisi sakit.

Sementara tim penasihat hukum terdakwa Ratu Entok menyampaikan bahwa kliennya bersedia untuk mendengarkan pembacaan tuntutan meskipun tidak bisa hadir di persidangan.

Ratu Entok. [Instagram/ratuentokglowskincare]
Ratu Entok. [Instagram/ratuentokglowskincare]

Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan, karena terdakwa dalam status pembantaran sejak tanggal 7 Februari 2025 akibat sakit.

Dalam persidangan, hakim berharap agar kesehatan terdakwa Ratu Entok segera pulih, sehingga persidangan bisa dilanjutkan sesuai jadwal.

"Kami berharap terdakwa segera sembuh agar persidangan bisa kembali dilanjutkan tanpa penundaan. Kita jadwalkan hari Senin (17/2/2024), dengan acara tuntutan dari JPU," kata Ukayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini