SuaraSumut.id - Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok (40) dituntut 4,5 tahun penjara karena melakukan penistaan agama. Tuntutan disampaikan oleh JPU Erning Kosasih dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2/2025).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara,” kata Erning, melansir Antara.
Selain itu, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Erning menilai perbuatan Ratu Entok telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat, dan membuat agama kristen sangat rendah derajatnya. Selain itu, menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," ucap Erning.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (24/2) mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," katanya.