Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara-Denda 100 Juta di Kasus Suruh Yesus Potong Rambut

Usai membacakan putusannya, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Ratu Entok.

Suhardiman
Senin, 10 Maret 2025 | 16:45 WIB
Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara-Denda 100 Juta di Kasus Suruh Yesus Potong Rambut
Ratu Entok menjalani sidang vonis di PN Medan. [Antara]

"Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama," tegas JPU Erning.

Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini