Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara-Denda 100 Juta di Kasus Suruh Yesus Potong Rambut

Usai membacakan putusannya, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Ratu Entok.

Suhardiman
Senin, 10 Maret 2025 | 16:45 WIB
Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara-Denda 100 Juta di Kasus Suruh Yesus Potong Rambut
Ratu Entok menjalani sidang vonis di PN Medan. [Antara]

“Terima kasih, majelis hakim. Dengan ini kami menyatakan upaya hukum banding," kata Erning Kosasih dalam persidangan.

Sebab, sebelumnya JPU Erning Kosasih menuntut terdakwa Ratu Entok selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU Kejati Sumut Erning Kosasih dalam surat dakwaan menyebutkan, penistaan agama dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10/2024).

Saat itu terdakwa melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.

"Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama," tegas JPU Erning.

Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini