Menang Praperadilan, Yayasan Deli Potensi Utama Bakal Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri

Atas dikabulkannya permohonan praperadilan Aswin Tampubolon, maka status hukumnya sebagai tersangka dinyatakan gugur.

Suhardiman
Kamis, 20 Maret 2025 | 23:13 WIB
Menang Praperadilan, Yayasan Deli Potensi Utama Bakal Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri
Yayasan Deli Potensi Utama Bakal Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama Aswin Tampubolon yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Atas dikabulkannya permohonan praperadilan Aswin Tampubolon, maka status hukumnya sebagai tersangka dinyatakan gugur.

Kuasa hukum Ketua Yayasan Deli Potensi Utama juga akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri terkait dugaan kriminalisasi.

Franktino Sitanggang selaku kuasa hukum Aswin Tampubolon mengatakan, bahwa kasus tersebut mencuat saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tahun 2023 silam.

Dalam prosesnya, kata Franktino, seseorang berinisial L malah melaporkan Ketua Yayasan Deli Potensi Utama ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan surat di lahan yang akan dibangun panti rehabilitasi narkoba hingga berujung penetapan status tersangka.

"Lahan itu untuk panti rehabilitasi, tapi banyak pihak yang ingin menguasai, hingga akhirnya klien kami dilaporkan Pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat," kata Franktino, Kamis 20 Maret 2025.

Menurut Franktino, penetapan tersangka terhadap kliennya sejak dari awal sudah banyak kejanggalan. Hal inilah yang membuat kliennya menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke PN Medan.

Menang Praperadilan, Yayasan Deli Potensi Utama Bakal Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri. [dok Polda Sumut]
Menang Praperadilan, Yayasan Deli Potensi Utama Bakal Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri. [dok Polda Sumut]

"Jadi, penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir," ujarnya.

Setelah Aswin Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kata Franktino, mereka kemudian melakukan upaya hukum Praperadilan di PN Medan.

Beruntung praperadilan yang mereka tempuh dikabulkan, hingga akhirnya penetapan tersangka terhadap Aswin dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum.

"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan praperadilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," ungkap Franktino.

Usai menang praperadilan tersebut, Franktino mengatakan, pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri.

"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Deli Potensi Utama Aswin Tampubolon menyampaikan rasa syukur  dikabulkannya permohonan praperadilan oleh PN Medan atas penetapan tersangka dugaan pemalsuan surat.

Yayasan Deli Potensi Utama Bakal Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri. [Istimewa]
Menang Praperadilan, Yayasan Deli Potensi Utama Bakal Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri. [Istimewa]

"Ucapan sukur atas anugerah Tuhan, atas tantangan hukum yang kami hadapi tiga tahun terakhir ini," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini