Mendengar itu, tersangka yang seharinya bekerja sebagai kuli bangunan tidak menyanggupi permintaan korban.
Alih-alih mengabulkan, malah muncul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Lantas, pada Kamis (20/3/2025), tersangka menjemput korban di rumahnya. Kemudian, tersangka mengajak kekasihnya ke rumahnya di Medan Krio.
“Saat berada di dalam rumah, korban dicekik oleh tersangka hingga meninggal dunia,” ucapnya.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa dalam kondisi tak bernyawa, tersangka lalu menaikkan korban ke atas sepeda motornya seperti orang berboncengan. Kemudian, dia membuang jenazah ke lokasi yang cukup jauh yakni di kebun tebu Diski di Sunggal.
“Tersangka kemudian menguasai barang-barang miliknya berupa satu cincin, kemudian satu pasang anting, 2 unit handphone dan sepeda motor,” imbuhnya.
Polisi mengungkapkan motif pembunuhan ini adalah tersangka ingin menguasai harta benda korban.
“Motifnya adalah menguasai dan merampas barang milik orang lain. Adapun hubungan asmara yang terjadi ini modusnya laki-laki atau tersangka ini,” ujar Gidion.
“Tapi kemudian dia menghilangkan nyawa sang perempuan, sang korban, kemudian mengusai barang-barang miliknya,” pungkas Gidion.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 Subs pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Sementara itu, tersangka Bayu mengaku mengenal korban lewat aplikasi kencan Tan-tan. Mereka berkenalan sejak tahun 2024 silam.