Heboh Siswa SMAN 4 Medan Dikutip Uang Pensiun Guru, Disdik Turun Tangan

Di tahun 2025 ini, ada 5 guru yang pensiun sehingga satu siswa dikenakan Rp 50 ribu dengan total siswa seribu lebih.

Suhardiman
Rabu, 26 Maret 2025 | 15:12 WIB
Heboh Siswa SMAN 4 Medan Dikutip Uang Pensiun Guru, Disdik Turun Tangan
SMA negeri 4 Medan. [dok Kabarmedan]

"Pengakuan kepsek untuk pensiun sudah tradisi turun temurun dari kepala sekolah sebelum beliau," ucapnya.

Basir menjelaskan usai diperiksa Disdik Sumut, Kepala Sekolah SMAN 4 Medan berjanji akan mengembalikan uang pensiun yang telah dikutip buat murid.

"Dan kita sudah ingatkan tidak boleh ada kutipan diluar ketentuan. Beliau berjanji akan mengembalikan itu pada Selasa," tukasnya.

Pungutan liar di sekolah adalah praktik pengumpulan dana atau barang dari siswa atau orang tua siswa yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat memaksa, dan sering kali melanggar peraturan yang berlaku.

Di Indonesia, pungli di sekolah menjadi isu yang kerap muncul, terutama pada momen-momen seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kegiatan belajar mengajar, atau menjelang kelulusan.

Berdasarkan regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012, pungutan resmi diperbolehkan hanya jika memenuhi ketentuan tertentu dan disepakati secara transparan.

Namun, pungli terjadi ketika pungutan tersebut tidak sesuai aturan, seperti memaksa siswa membayar dengan nominal tertentu tanpa dasar hukum atau tanpa bukti penerimaan yang sah.

Contohnya meliputi uang pendaftaran yang berlebihan, uang seragam wajib dari sekolah, uang study tour, hingga uang perpisahan yang tidak sukarela.

Kasus pungli di sekolah sering kali berdalih sebagai "sumbangan sukarela," padahal sumbangan seharusnya tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya, sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Realitasnya, banyak sekolah menetapkan nominal tertentu dan mengancam siswa dengan sanksi tidak bisa ikut ujian atau menahan ijazah jika tidak membayar.

Hal ini mencerminkan dilema pendidikan di Indonesia, di mana dana operasional seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kadang dianggap kurang mencukupi, sehingga oknum sekolah mencari "jalan pintas" melalui pungli.

Dampaknya cukup serius, beban finansial bagi orang tua, ketidakadilan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dan rusaknya integritas dunia pendidikan.

Upaya pemberantasan pungli telah dilakukan, misalnya melalui Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016, serta kanal aduan masyarakat.

Namun, praktik ini masih berlangsung karena kurangnya pengawasan ketat, rendahnya kesadaran hukum, dan budaya permisif terhadap pungutan tidak resmi.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini