Heboh Kabar Arini Siringo-ringo Jadi DPO, Kuasa Hukum Sebut Berita Hoaks

Selain itu, Leo juga akan melapor ke Kasi Propam, pengawas penyidik dan menyurati Mabes Polri.

Suhardiman
Sabtu, 19 April 2025 | 14:44 WIB
Heboh Kabar Arini Siringo-ringo Jadi DPO, Kuasa Hukum Sebut Berita Hoaks
Kuasa Hukum Arini Siringo-ringo saat mendatangi Polrestabes Medan. [dok Istimewa]

SuaraSumut.id - Kuasa Hukum Arini Siringo-ringo menyatakan surat daftar pencarian orang (DPO) yang beredar merupakan surat palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Polrestabes Medan.

"Kami datang ke Polrestabes Medan sebagai kuasa hukum untuk klarifikasi terkait dengan status DPO yang beredar. Di mana surat DPO ini diterbitkan Polrestabes Medan," kata Leo Fernando Zai, kuasa hukum dari Arini, Sabtu (19/4/2025).

Saat melakukan klarifikasi pada Kamis 17 April 2025 malam hingga dini hari itu, Leo bersama timnya bertemu dengan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Panit dan Penyidik, untuk mempertanyakan apakah surat DPO itu benar sudah diterbitkan.

"Dan kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa status DPO tidak ada. Jadi setiap informasi yang diterbitkan di media itu tidak benar. Maka dari itu, kami akan memberikan somasi untuk dihapus (berita DPO Erika, Arini dan Nur) 24 jam dari sekarang," tegas Leo.

Bila tidak ditanggapi dari pihak media yang memberitakan penerbitan status DPO itu, Leo mengancam akan membuat laporan ke Dewan Pers dan Organisasi Pers, karena berita tersebut sudah memberikan informasi yang meresahkan.

Selain itu, Leo juga akan melapor ke Kasi Propam, pengawas penyidik dan menyurati Mabes Polri.

"Bagaimana bisa ada informasi ke publik, padahal belum ada dirilis dari Polrestabes Medan," tandas Leo.

Arini Ruth Yuni Siringo-ringo diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari KPP Pratama Jakarta Cilandak yang merupakan kakak kandung, Erika Siringo-ringo, korban pengeroyokkan oleh ASN Dinkes Medan, DFM dan kakaknya RPM.

DFM dan RPM telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan akan menjalani sidang agenda tuntutan pada Rabu 23 April 2025.

Pengeroyokan terjadi di kediaman rumah korban di Jalan Seksama, Blok E Kecamatan Medan Area, saat korban dalam kondisi berduka (kemalangan).

Menurut korban, pertengkaran terjadi saat Doris dan Riris datang melayat ke rumah korban karena salah satu kerabatnya meninggal dunia.

Saat itu kedua pelaku yang kini telah jadi terdakwa marah-marah. Korban awalnya berniat menenangkan DFM dan RPM. Sebab, saat itu banyak pelayat yang datang.

Namun, kedua terdakwa tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.

“Disebutkannya saya melakukan penganiayaan secara bersama- sama. Saya enggak ada melakukan pemukulan sama sekali, mereka berdua (tersangka) yang melakukan penganiayaan terhadap saya. Jadi duluan si DFM yang menampar, baru kakaknya si RPM menjambak saya," kata korban.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini