Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Simalungun, Sama-sama Lansia Diduga Berebut Harta Warisan!

Perselisihan soal harta warisan kembali memakan korban. Kali ini terjadi di Desa Mardinding, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Riki Chandra
Rabu, 23 April 2025 | 17:37 WIB
Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Simalungun, Sama-sama Lansia Diduga Berebut Harta Warisan!
Lokasi penikaman di Simalungun yang tewaskan seorang pria. Pelaku adalah adiknya sendiri. [Dok. Antara]

SuaraSumut.id - Perselisihan soal harta warisan kembali memakan korban. Kali ini terjadi di Desa Mardinding, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Seorang pria berinisial JG (62) tega menikam kakaknya sendiri, Ruslan Girsang (78), hingga tewas. Parahnya lagi, istri korban, Juniarly Saragih (67), juga mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

Diduga, pelaku tega menikam sang abang gara-gara masalah harta warisan orang tua. Peristiwa berdarah yang bikin gempar warga ini terjadi pada Rabu (23/4/2025) pagi. Informasi itu dibenarkan oleh Kapolsek Tiga Dolok Polres Simalungun, AKP JP Aruan.

"Peristiwa bermula dari perselisihan seputar harta warisan orang tua mereka yang tidak kunjung selesai. Amarah pelaku memuncak hingga berujung penikaman," kata AKP JP Aruan, dikutip dari Antara.

Ruslan Girsang dinyatakan meninggal oleh tenaga medis di Klinik Katolik Saribu Dolok. Sementara itu, istrinya mengalami luka sayat pada bagian tangan. Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian berlumuran darah.

Kisah tragis di Simalungun ini menambah daftar panjang konflik keluarga akibat harta warisan yang tak dikelola dengan benar. Di Indonesia, kasus semacam ini bukan hal baru. Banyak keluarga retak hingga berujung kekerasan karena tidak adanya komunikasi dan kejelasan dalam pembagian warisan.

Menurut data Komnas HAM dan sejumlah lembaga bantuan hukum, konflik perebutan warisan menempati salah satu posisi teratas dalam penyebab sengketa antar anggota keluarga di Indonesia.

Apa Itu Warisan?

Warisan adalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Warisan bisa berupa harta bergerak seperti uang dan kendaraan, atau harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah. Tak hanya harta, warisan juga bisa mencakup utang atau kewajiban yang belum diselesaikan oleh pewaris.

Warisan mencakup berbagai aset, mulai dari properti, uang tunai, investasi, hingga barang berharga lainnya. Pembagian warisan diatur oleh hukum waris yang berlaku, yaitu hukum perdata, hukum adat, atau hukum Islam, tergantung latar belakang pewaris dan ahli waris.

Siapa Ahli Waris?

Ahli waris adalah pihak yang berhak menerima warisan. Umumnya, mereka adalah kerabat dekat pewaris, seperti anak, pasangan, atau orang tua.

Warisan Menurut Hukum Islam

Dalam hukum waris Islam, pembagian warisan mengikuti ketentuan syariah yang jelas, dengan mempertimbangkan hak setiap ahli waris secara adil dan proporsional.

Tips Agar Warisan Tak Jadi Polemik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini