"Kejaksaan Negeri Deli Serdang tetap akan meminimalisir segala ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang tentunya didukung oleh pengamanan yang dilakukan oleh Tim dari Angkatan Darat TNI dan Tim dari Kepolisian RI," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Perpres ini memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari aparat TNI dan Polri, termasuk perlindungan terhadap diri, jiwa, dan harta benda jaksa serta keluarganya.
Perlindungan ini diberikan atas permintaan kejaksaan, di mana TNI bertugas memberikan pengamanan kelembagaan kejaksaan saat bertugas di lapangan, sedangkan Polri memberikan perlindungan kepada jaksa secara pribadi dan keluarganya. Keluarga yang dilindungi meliputi orang yang memiliki hubungan darah sampai derajat ketiga, hubungan perkawinan, atau tanggungan jaksa.
Kontributor : M. Aribowo