Warga Medan Gugat Developer Cambridge Condominium Rp 24 Miliar

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor perkara 22/pdt.G/2025/PN.Mdn.

Suhardiman
Selasa, 17 Juni 2025 | 20:09 WIB
Warga Medan Gugat Developer Cambridge Condominium Rp 24 Miliar
Apartemen yang menjadi objek perkara. [dok istimewa]

Namun, pembatalan tersebut tidak pernah direalisasikan atau uang pembayaran kepada Lily, sehingga jual beli tersebut tetap sah.

Faktanya, sertifikat kepemilikan apartement tersebut telah di baliknamakan atas nama Lily. Namun pekerjaan interiornya senilai lebih Rp 7 miliar tidak dikerjakan sampai saat ini," jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap apa yang dialami oleh kliennya hanya merupakan suatu kelalaian semata dari PT GMTS.

"Tidak tertutup kemungkinan untuk diselesaikan dengan baik, sehingga klien kami tidak dirugikan dan PT GMTS dapat menjaga kepercayaan konsumennya," cetusnya.

Kuasa hukum lainnya, AKBP (P) Amwizar, mengatakan perkara ini berpotensi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Oleh karenanya, klien kami sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan pidana kepada pihak kepolisian," katanya.

Bantah Terima Pembayaran

Sementara itu, pihak PT GMTS membantah menerima pembayaran tersebut. Hal ini disampaikan kuasa hukum PT GMTS, Mangara Manurung dalam video yang diterima SuaraSumut.id.

"PT GMTS dalam hal ini selaku developer tidak pernah ada menerima uang Rp 7,4 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan maupun video tersebut untuk pengerjaan interior apartemen lantai 29 dan 28 milik dari saudara Lily," ujarnya.

Mangara mengatakan kliennya tidak pernah membuat kesepakatan secara tertulis terhadap pemilik apartemen untuk mengerjakan interior unit apartemen.

"Yang kedua, kami tidak pernah ada membuat kesepakatan atau kontrak kerja atau perjanjian apapun itu untuk mengerjakan terkait persoalan interior unit apartemen milik saudara Lily," ucapnya.

Mangara membenarkan ada apartemen milik Lily di lantai 28 dan 29. Namun menurutnya, apartemen itu dijual ke Lily dalam keadaan kosong.

"Tapi (GMTS) menjual unit itu dalam keadaan kosong kami tidak pernah terlibat terkait persoalan interior," jelasnya.

"Yang buat kita heran, ini kejadiannya kan tahun 2011, yang buat janggal kenapa tahun 2025 ini baru digubris atau diajukan keberatannya ke pengadilan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini