SuaraSumut.id - Polda Sumut kembali mengusulkan ke Pemerintah Daerah untuk menutup dua tempat hiburan malam (THM) yang diduga mengedarkan narkoba.
Dua tempat hiburan malam tersebut, yaitu Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.
"Dua THM yang dimaksud adalah Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Senin 21 Juli 2025.
Calvin mengatakan penindakan dilakukan pada Minggu 1 Juni 2025. Di Blue Sky Hotel & KTV, petugas menangkap seorang petugas sekuriti bernama Mimpin Ginting alias Bolang Tupa yang berperan mengatur transaksi narkotika.
Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa enam butir ekstasi dan 16 butir happy five. Petugas juga melakukan tes urine kepada 10 pengunjung. Hasilnya tujuh orang positif narkoba.
Sementara itu, di Nirwana Karaoke, dua orang pelaku, Amina Aprillia Siregar (pemandu karaoke) dan Rudi Irwansyah (waiters), ditangkap dengan barang bukti 23 butir ekstasi.
"Kedua tempat tersebut telah dipasang garis polisi dan dalam proses penyidikan lanjutan," ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan untuk menutup tiga tempat hiburan malam. Dengan demikian, sampai saat ini ada lima THM yang telah direkomendasikan untuk ditutup.
Pihaknya masih mengevaluasi beberapa THM lain yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika.
"Jika terbukti, akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya," katanya.