SuaraSumut.id - Sebanyak 86 warga binaan atau narapidana di Sumatera Utara (Sumut), resmi bebas. Pembebasan ini setelah mereka menerima amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menangani masalah kepadatan berlebih atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
Pemberian amnesti juga untuk memperkuat proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pidana mereka.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut Yudi Suseno mengatakan seluruh proses pembebasan warga binaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
"Kami pastikan pembebasan 86 warga binaan yang menerima amnesti di Sumut telah melalui tahapan verifikasi ketat, bebas dari praktik pungli maupun penyimpangan," katanya melansir Antara, Senin 4 Agustus 2025.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para mantan narapidana untuk kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat.
Amnesti adalah pengampunan dari kepala negara yang menghapuskan hukuman pidana terhadap individu atau kelompok atas kejahatan tertentu, berbeda dengan grasi yang hanya mengurangi atau menghapus sebagian hukuman.
"Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo menghapus seluruh akibat hukum atas tindak pidana yang dilakukan para penerima, sehingga mereka langsung bebas tanpa syarat tambahan," ujarnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan jumlah total penerima amnesti mencapai 1.178 orang.
Salah satu penerima amnesti, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penggantian antarwaktu Harun Masiku. Ia divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus itu.