SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor USU Muryanto Amin dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
KPK bilang bahwa Muryanto Amin merupakan bagian dari circle Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mantan Kadis PU Topan Ginting.
"Ini circle-nya, kan, circle-nya termasuk TOP juga kan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, melansir Antara, Selasa 26 Agustus 2025.
"Jadi, kami mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari rektor ini mengenai masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya," sambungnya.
Muryanto sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Jumat 15 Agustus 2025. Namun, Muryanto tak hadir sehingga KPK akan memanggil lagi.
Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.
Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.